Rambu-rambu Lalu Lintas Rambu Perintah Sesuai Keputusan Nomor PM tahun 2014.
Untuk terwujudnya Ketertiban Lalu lintas dijalan raya dan tercapai tujuan menekan lajunya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, rambu Lalu lintas merupakan suatu bahagian yang tidak terlepas dari program penting bagi kita bersama yaitu kesadaran menjaga ketertiban di jalan raya.
Mengenal rambu rambu lalu lintas dan Kesadaran menjaga ketertiban berlalu lintas merupakan bahagian upaya kita bersama bahwa ikut serta terwujudnya Ketertiban Lalu lintas dijalan raya dan tercapai tujuan menekan lajunya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Kita sebagai masyarakat dan pengguna jalan raya tentunya mesti mengenal beberapa rambu rambu lalu lintas yang ada di setiap sisi dan sudut jalan yang di pasang pemerintah khususnya rambu rambu perintah hal tersebut tentunya dengan kita mengikuti perintah rambu rambu lalu lintas, kita sudah ikut dalam bahagian menjaga ketertiban berlalu lintas di jalan raya.
Disini abjo dumai mencoba share info, tips, dan artikel menarik untuk menambah wawasan kita bersama semoga bermanfat.
Yuk kita kenali rambu rambu perintah di jalan raya dalam artikel ini.
Apa itu Rambu?, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti tanda atau semboyan.
Tanda di artikan untuk mengingatkan, melarang, atau memberitahukan sesuatu untuk diikenal dan di ikuti.
Nah jadi rambu lalu lintas berarti, tanda pemberitahuan untuk menaati aturan lalu lintas.
Pengertian lain rambu lalu lintas tersebut juga dapat kita ketahui pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rambu lalu lintas merupakan bagian perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, atau perpaduan semuanya yang berfungsi sebagai perintah, petunjuk, atau larangan bagi pengguna jalan.
Rambu-rambu lalu lintas pada dasarnya memuat tiga aspek, yaitu perintah dan larangan yang harus dipatuhi, peringatan terhadap kondisi lingkungan lalu lintas, serta petunjuk informasi lokasi, tempat, jarak, arah, dan fasilitas umum di sekitar jalan.
Ada beberapa kategori rambu lalu lintas atau macam macam rambu lalu lintas dimana yang kita kenal sbb:
1. Rambu Peringatan
2. Rambu Larangan
3. Rambu Perintah
4. Rambu Petunjuk
5. Rambu Tambahan
Nah Sesuai pada tema posting share kita kali ini untuk mengenal rambu perintah, mari kita kenali beberapa rambu perintah yang dapat kita temui sehari hari di jalan raya.
Merupakan rambu rambu yang berfungsi menginformasikan apa yang harus dilakukan oleh pengguna jalan.
Umumnya rambu tersebut berisi perintah untuk penggunaan lalu lintas tertentu. Bentuknya bundar dengan warna latar biru dan gambar warna putih.
Beberapa Contoh Rambu Perintah.
1. Rambu Kecepatan Minimum 50 Km
Tanda masuk jalur, batas kecepatan, disini pengguna jalan di perintahkan untuk mamatuhi kecepatan kendaraannya, minimum 50 Km di perintahkan
2. Rambu Arah ke Kiri.
Tanda perintah untuk pengguna jalan agar mengikuti jalur ke arah kiri.
3. Rambu berbelok kearah kanan.
Tanda perintah untuk pengguna jalan agar berbelok ke arah kanan.
4. Rambu Memilih 2 sisi arah jalur
Tanda perintah untuk pengguna jalan agar memilih jalur jalan yang di tunjuk, boleh memilih sesuai arah, biasanya di pasang di setiap persimpangan yang memiliki pembatas atau percabangan jalan di tengah jalan untuk jalur memilih arah ke sisi kiri atau ke sisi kanan
5. Rambu mengikuti arah yang di tunjuk saat memasuki bundaran.
Tanda perintah untuk pengguna jalan agar mengikuti arah yang di tunjuk saat masuk bundaran.
6. Rambu Perintah untuk Khusus Mobil Barang.
Tanda perintah untuk pengguna mobil barang agar mengikuti perintah jalur
7. Rambu Perintah Untuk Sepeda Motor.
Tanda perintah untuk pengguna sepeda agar mengikuti perintah jalur.
8. Rambu Perintah khusus untuk Sepeda.
Tanda perintah untuk pengguna sepeda agar mengikuti perintah jalur.
9. Rambu Perintah Untuk Pengguna kendaraan Bus.
Tanda perintah untuk pengguna bus agar mengikuti perintah jalur.
10. Rambu Perintah Untuk Pengguna Jalan kaki.
Gambar
Tanda perintah untuk pengguna jalan kaki agar mengikuti perintah jalur.
Demikian beberapa contoh rambu perintah di jalan raya, atau rambu lalu lintas yang harus kita kenal.
Upayakan selalu patuh kepada peraturan dan tata tertib berlalu lintas agar terwujudnya keselamatan diri dan masyarakat atau pengguna jalan lainnya, serta terhindar dari sanksi hukum, Karena Rambu lalu lintas merupakan peraturan yang memiliki payung hukum yaitu UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 yang jika dilanggar dapat berakibat terkena denda atau hukuman pidana.
Demikianlah share artikel di blog abjo Dumai semoga bermanfaat.